SAMPANG - Fasilitas Umum (Fasum) akses jalan masuk perumahan Puri Matahari yang terletak di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang belum bisa mengambil langkah konkret terhadap berdirinya bangunan gedung permanen pertokoan. Senin (26/07/2021)
Dari awal berdirinya bangunan tersebut sudah menyisahkan permasalahan di kalangan masyarakat sekitar, yang di ketahui pembanguna gedung pertokoan tersebut ternyata menggunakan Fasum dan belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga:
Proyek Siluman di Dusun Mandala Camplong
|
Sesuai ketentuan penyerahan Fasum kepada Pemerintah Daerah peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di Daerah. Perda Sampang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyerahan. Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Nomor 188.45/489/KEP/434.012/2020 tentang Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Sampang tahun 2020.
Kepala Bagian (Kabag) Perumahan dan Pertanahan Roy Abdul Rokib, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Sampang menuturkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat Teguran Pertaman terhadap pihak terkait sejak tanggal 27 Juni bulan kemaren yang di tanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiawan.
“Surat tanggapan dari pihak terkait kita terima tanggal 7 juli kemaren, sedangkan tertanggal surat tersebut saya lupa, sepertinya dikirim ke Pemkab terlebih dahulu dan baru sampai di DPRKP tanggal 7 kemaren”. Jelasnya
Pihaknya masih akan menggelar rapat terkait surat tanggapan yang di terimanya, termasuk langkah apa yang akan di ambil, apakah nanti akan menyurati kembali ke pihak pembangun, atau perlu langkah lain yang akan diambil selanjutnya.
Rencananya besok selasa tanggal 27 juli 2021 akan melaksanakan pembahasan di kantor DPRKP Sampang, yang mengundang beberapa pihak terkait.
“Kita sudah mengundang beberapa pihak untuk melakukan pembahasan langkah selanjunya, termasuk Badan Pertanahan Negara (BPN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian hukum”.
Sementara itu dari hasil pantauan dilapangan oleh report Jurnalis, bangunan yang berdiri bahkan sudah ada yang di tempati, dan belum ada langkah konkret dari Pemkab Sampang, apakah bangunan tersebut telah melanggar undang - undang seperti penempelan stiker ataupun papan informasi mengenai gedung tersebut yang belum lengkap dari IMB hingga menggunakan Fasum.
Perlu di ketahui, surat teguran yang dilayangkan oleh Pemkab Sampang tanggal 27 Juni bulan kemaren melalui DPRKP terhadap pihak pembangun gedung pertokoan, merupakan hasil audensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) Sampang beberapa waktu lalu. (S.Hidayat)