Sikapi Bangunan Liar Satpol PP Sampang Lakukan Penyegelan

    Sikapi Bangunan Liar Satpol PP Sampang Lakukan Penyegelan
    Penyegelan bangunan liar oleh Satpol PP Kabupaten Sampang

    SAMPANG - Berdasarkan surat yang dilayang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 470/272/434.207/VIII/2021 tentang pemberitahuan larangan memanfaatkan ruang manfaat jalan Satpol PP Kabupaten Sampang lakukan penyegelan terhadap bangunan liar. 

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 34 tahun 2006, berdirinya bangunan di atas trotoar atau gorong - gorong depan apotik Abadi Farma jalan Suhadak, kelurahan Dalpenang, Kec/Kab Sampang, telah menyalahi dan melanggar peraturan. Hal tersebut diungkapkan Kasat Pol PP Suryanto. 

    “Jelas melanggar Peraturan Pemerintah dengan membangun bangunan permanen di atas trotoar yang dibawahnya terdapat gorong-gorong yang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki sehingga dapat mengganggu pengguna trotoar.” terangnya

    Sesuai surat yang dilayangkan oleg Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada pemilik bangunan, mewajibkan melakukan pembongkaran bangunan tersebut sejak dilayangkannya surat tersebut. 

    “Surat teguran mewajibkan pemilik bangunan melakukan pembongkaran yang diberi tenggang waktu selama 14 hari sejak surat tersebut di layangkan kepada pemilik bangunan tersebut.” jelasnya 

    Pihaknya menambahkan jika sampai waktu yang di tentukan, pemilik bangunan belum melakukan pembongkaran maka sesuai tugas penegak peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sampang, tidak segan akan melakukan pembongkaran.(R.Hamzah)

    SAMPANG JAWA TIMUR
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Gunakan Clurit Saat Melawan Tim Gabungan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Sampang Tinjau Vaksinasi Tingkat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Anggota Komisi III Minta Bupati Sampang Tindak Tegas Pencurian Aliran Listrik di Proyek JLS
    Berikut Pesan Kajari Sampang di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62
    Kajari Sampang Anjangsana Purnaja dan Gelar Baksos di Masjid Al-Furqon
    Jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan IAD XXII Kejari Sampang Gelar Donor Darah
    Kajari Sampang Dampingi Tim Asdatun Kejati Jatim Lakukan Pengukuran Hasil Putusan MA

    Tags