SAMPANG - Berdasarkan surat yang dilayang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 470/272/434.207/VIII/2021 tentang pemberitahuan larangan memanfaatkan ruang manfaat jalan Satpol PP Kabupaten Sampang lakukan penyegelan terhadap bangunan liar.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 34 tahun 2006, berdirinya bangunan di atas trotoar atau gorong - gorong depan apotik Abadi Farma jalan Suhadak, kelurahan Dalpenang, Kec/Kab Sampang, telah menyalahi dan melanggar peraturan. Hal tersebut diungkapkan Kasat Pol PP Suryanto.
“Jelas melanggar Peraturan Pemerintah dengan membangun bangunan permanen di atas trotoar yang dibawahnya terdapat gorong-gorong yang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki sehingga dapat mengganggu pengguna trotoar.” terangnya
Baca juga:
AMS Gelar Aksi Demo ke DPRD Sampang
|
Sesuai surat yang dilayangkan oleg Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada pemilik bangunan, mewajibkan melakukan pembongkaran bangunan tersebut sejak dilayangkannya surat tersebut.
“Surat teguran mewajibkan pemilik bangunan melakukan pembongkaran yang diberi tenggang waktu selama 14 hari sejak surat tersebut di layangkan kepada pemilik bangunan tersebut.” jelasnya
Pihaknya menambahkan jika sampai waktu yang di tentukan, pemilik bangunan belum melakukan pembongkaran maka sesuai tugas penegak peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sampang, tidak segan akan melakukan pembongkaran.(R.Hamzah)